Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Sewa Lahan Pertanian

Menakar Hukum, Khilafiyah, dan Solusi Syariat

FIQIH MUAMALAH

Muhammad Yugi Prayogo

3/30/20268 min read

Pendahuluan

Indonesia dikenal secara luas sebagai negara agraris dengan jutaan penduduk yang menggantungkan tumpuan hidupnya pada sektor pertanian. Di berbagai pelosok daerah Nusantara, kita akan sangat mudah menjumpai sebuah kelaziman muamalah: seorang pemilik lahan yang memiliki area tanah luas namun tidak memiliki waktu, tenaga, atau keahlian untuk bertani, pada akhirnya menyerahkan lahannya kepada petani penggarap. Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan tersebut, pemilik lahan memungut biaya sewa dalam bentuk uang tunai yang dibayar per tahun, atau meminta persentase dari hasil panen yang kelak didapatkan melalui sistem bagi hasil (paroan).

Bagi sebagian masyarakat, praktik ini sering kali dianggap sebagai sesuatu yang mubah (boleh) dengan bersandar semata-mata pada kaidah ushul bahwa hukum asal muamalah adalah mubah, serta berpegang pada asas 'an taradhin (suka sama suka) antara kedua belah pihak. Namun, tidak semua kesepakatan bisnis yang didasari oleh rasa saling ridha otomatis bernilai sah secara syariat. Hal ini dikarenakan setiap perbuatan seorang Muslim, termasuk aktivitas ekonomi dan perniagaannya, senantiasa terikat dengan perintah dan larangan syariat, bukan hanya kesepakatan rasional antarmanusia (An-Nabhani, 2011). Sebuah transaksi baru dikatakan sah apabila ia terbebas dari hal-hal yang secara spesifik dilarang oleh nash (dalil Al-Qur'an dan as-Sunnah).

Persoalan tata kelola lahan pertanian ini menuntut kajian fiqih muamalah yang jernih, analitis, dan argumentatif. Praktik yang sudah mendarah daging di masyarakat belum tentu sejalan dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah anatomi penyewaan lahan pertanian secara sistematis, mengurai letak perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, melakukan tarjih untuk menemukan pendapat yang terkuat, serta menawarkan kerangka resolusi syariat bagi para pemilik lahan maupun petani penggarap di era modern.

Memahami Fakta (Fahmul Waqi’): Terminologi Pengelolaan Lahan

Sebelum menetapkan status hukum atas suatu perkara (tathbiq al hukmi), metodologi ushul fikih senantiasa mewajibkan kita untuk memahami fakta persoalan tersebut (fahmul waqi’) secara presisi dan akurat. Kesalahan dalam mendefinisikan fakta akan berakibat pada kesalahan penarikan kesimpulan hukum. Dalam diskursus fiqh muamalah kontemporer, kerjasama pengelolaan lahan terbagi ke dalam beberapa terminologi utama yang harus dibedakan secara tegas (Al-Banjari, 2021).

Pertama adalah Ijarah Al Ardh (sewa-menyewa lahan).

Ini adalah praktik di mana pemilik lahan menyewakan tanahnya kepada pihak lain dengan mematok tarif sewa nominal yang pasti, baik dibayar menggunakan uang tunai maupun logam mulia (emas dan perak), yang penyerahannya dilakukan di awal atau di akhir periode tanam.

Kedua adalah Muzara'ah dan Mukhabarah, yaitu sistem bagi hasil pertanian.

Ini adalah praktik kerja sama di mana pemilik lahan menyerahkan tanah kosongnya kepada petani untuk ditanami atau dibudidayakan (cultivate) dari titik nol. Keuntungan dari hasil panen kemudian dibagi berdasarkan persentase kesepakatan di awal, misalnya 50:50 atau 60:40. Perbedaan antara keduanya secara teknis murni hanya terletak pada pihak mana yang menyediakan benih; apabila benih berasal dari pemilik tanah maka ia disebut Muzara'ah, namun apabila benih disediakan oleh petani penggarap maka ia disebut Mukhabarah (Al-Banjari, 2021).

Ketiga adalah Musaqah.

Ini merupakan praktik bagi hasil yang objeknya bukan berupa lahan kosong, melainkan sebidang kebun yang di atasnya sudah ditumbuhi tanaman keras (seperti pohon kurma, kelapa sawit, karet, atau apel) yang sudah berbuah atau siap menghasilkan, sehingga pihak penggarap hanya bertugas melakukan perawatan rutin (Al-Banjari, 2021).

Titik fokus pembahasan kita dalam artikel ini adalah pada poin pertama dan kedua, yakni komersialisasi penyewaan dan bagi hasil atas sebidang tanah kosong untuk ditanami.

Tinjauan Dalil dan Hukum Syara'

Mayoritas masyarakat dewasa ini beranggapan bahwa menyewakan lahan pertanian adalah turunan dari akad Ijarah (sewa-menyewa) biasa, yang disamakan kedudukannya dengan menyewakan ruko, rumah, atau kendaraan operasional. Namun, syariat Islam memandang aktivitas eksploitasi unsur hara tanah untuk pertanian secara sangat berbeda.

Pendapat yang terkuat (rajih) di kalangan ulama muhaqqiqin, menetapkan bahwa hukum menyewakan lahan pertanian—baik itu dikompensasikan dengan uang tunai yang pasti (Ijarah Al Ardh) maupun dibayar menggunakan sistem persentase bagi hasil panen (Muzara'ah/Mukhabarah)—hukumnya adalah haram secara mutlak (An-Nabhani, 2010).

Argumentasi keharaman ini tidak dibangun di atas asumsi, melainkan didasarkan pada pondasi dalil hadis sahih yang memiliki dilalah (penunjukan makna) yang sangat tegas. Di antaranya adalah riwayat yang dituturkan oleh Usaid bin Hudhair ra., di mana ia berkata:

"Rasulullah saw. telah melarang kami dari menyewakan tanah." Kami lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami menyewakannya dengan (imbalan) sesuatu dari biji-bijian?" Beliau menjawab, "Tidak boleh." Kami bertanya lagi, "Bagaimana jika kami menyewakannya dengan jerami?" Beliau menjawab, "Tidak boleh." Kami bertanya lagi, "Bagaimana jika kami menyewakannya dengan (memanfaatkan) sesuatu yang ada di sekitar aliran sungai?" Beliau menjawab, "Tidak boleh. Tanamilah tanah itu atau berikanlah kepada saudaramu" (HR. Muslim dan An-Nasa’i).

Penegasan yang serupa juga datang dari Jabir ra. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. secara mutlak melarang mengambil sewa atau bagian atas tanah (HR. Muslim). Bahkan, dalam sebuah riwayat Imam Bukhari, Rasulullah saw. memberikan instruksi yang jelas: "Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil (oleh negara)" (An-Nabhani, 2010).

Nas-nas tersebut secara lugas dan komprehensif menutup seluruh celah komersialisasi penyewaan lahan kosong untuk aktivitas agrikultur, apapun bentuk imbalan yang disepakati oleh kedua belah pihak di awal majelis akad.

Mengurai Khilafiyah: Bolehkah Disewa dengan Uang (Emas/Perak)?

Persoalan ini memang kerap kali disebut memiliki status khilafiyah (perbedaan pendapat). Sebagian ulama berpendapat bahwa yang diharamkan secara esensial hanyalah sistem bagi hasil (Muzara'ah dan Mukhabarah) dikarenakan didalamnya terkandung unsur ketidakpastian (gharar) atas hasil panen yang belum terwujud. Kelompok ini berhujah bahwa menyewakan lahan dengan mata uang yang pasti (seperti Dinar, Dirham, atau mata uang fiat di era modern) adalah diizinkan karena bebas dari ketidakpastian.

Namun, di dalam disiplin ushul fiqih, apabila dijumpai perbedaan pemahaman atas suatu perkara, maka harus dilakukan penelusuran silang dan uji kekuatan dalil (tarjih). Dalam menyikapi hal ini, terdapat riwayat hadis sahih yang sangat presisi dari Rafi’ bin Khadij ra. yang secara khusus menjawab dan meruntuhkan perdebatan tersebut. Ketika Rafi’ bin Khadij ditanya: "Bagaimana jika tanah itu disewakan dengan emas atau perak (uang)?" Beliau dengan tegas menjawab: "Adapun dengan emas dan perak, maka Rasulullah saw. benar-benar telah melarangnya" (HR. An-Nasa’i).

Dengan hadirnya hadist tersebut, maka argumentasi yang menyatakan bahwa larangan sewa tanah hanya berlaku efektif jika dibayar menggunakan persentase hasil panen adalah marjuh (lemah) . Rasulullah saw. melarang penyewaan lahan pertanian secara mutlak, baik dibayar menggunakan sebagian panennya, maupun dibayar dengan kompensasi uang tunai berupa emas dan perak (An-Nabhani, 2010).

Pengecualian Hukum: Spesifik pada Aktivitas Bercocok Tanam

Pemahaman yang holistik dan komprehensif terhadap status hukum ini mengharuskan kita untuk mengidentifikasi alasan hukum ('illat) atau batasan fakta spesifik dari pelarangan tersebut. Apakah larangan menyewakan tanah ini berlaku secara pukul rata untuk segala jenis peruntukan properti?

Jawabannya adalah tidak. Batasan keharaman tersebut dikhususkan secara mutlak hanya apabila lahan kosong itu disewakan untuk peruntukan pertanian, yakni aktivitas bercocok tanam yang menyerap dan mengeksploitasi unsur hara dari dalam tanah (An-Nabhani, 2010).

Apabila lahan kosong tersebut disewakan bukan untuk ditanami, maka hukum asalnya kembali menjadi mubah (boleh) dan tunduk pada akad Ijarah umum layaknya properti biasa. Di era modern, batasan pengecualian ini sangat penting untuk dipahami oleh kalangan pengusaha Muslim. Beberapa contoh praktik komersial atas lahan kosong yang dihalalkan antara lain:

  • Menyewakan tanah kosong kepada pihak developer untuk didirikan ruko, fasilitas pabrik, atau perumahan.

  • Menyewakan tanah kosong di pusat kota untuk dijadikan area sentra parkir kendaraan.

  • Menyewakan tanah untuk dijadikan fasilitas arena olahraga, seperti lapangan futsal.

  • Menyewakan lahan luas untuk didirikan bangunan peternakan unggas atau kolam perikanan terpal.

  • Bahkan, menyewakan lahan untuk aktivitas pertanian hidroponik (sistem instalasi pipa) dihukumi boleh secara syariat. Alasannya adalah pada sistem hidroponik, akar tanaman sama sekali tidak menyerap nutrisi dari tanah tersebut, melainkan dari sirkulasi cairan hara yang direkayasa secara independen di dalam instalasi paralon (An-Nabhani, 2010).

Dampak Pelarangan: Mendobrak Feodalisme dan Menjamin Keadilan Sosial

Setiap hukum yang diturunkan oleh Allah swt. senantiasa memuat hikmah dan kemaslahatan yang paripurna bagi peradaban manusia. Diharamkannya Muzara'ah, Mukhabarah, dan Ijarah Al Ardh bukanlah upaya untuk mengekang kebebasan berbisnis, melainkan wujud nyata intervensi dan perlindungan syariat terhadap kaum buruh tani dari sistem penindasan yang terstruktur.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme maupun feodalisme, praktik sewa dan bagi hasil lahan kosong senantiasa menimpakan beban risiko yang sangat timpang kepada pihak pekerja. Sang petani penggarap harus mengeluarkan modal awal untuk membeli pupuk, menguras tenaganya dari fajar hingga senja, dan menghadapi seluruh risiko alam (serangan hama, cuaca ekstrem, hingga ancaman gagal panen atau puso). Apabila musibah gagal panen terjadi, petani tersebut akan kehilangan segalanya, bahkan terjerat lilitan utang demi menutupi biaya operasional. Sementara di sisi lain, tuan tanah selaku pemodal pasif bisa duduk bersantai dan tetap berhak menuntut uang sewanya secara utuh tanpa perlu menanggung risiko kerugian sedikit pun (Triono, 2012).

Melalui larangan muamalah ini, Islam mendekonstruksi akar feodalisme di sektor agraria. Islam memastikan bahwa keringat dan tenaga fisik seorang buruh harus diberikan kompensasi yang pasti, dan nasib dapurnya tidak boleh digantungkan pada fluktuasi hasil alam yang secara mutlak berada di luar kendali manusia (Triono, 2012).

Resolusi Syariat untuk Pengelolaan Lahan Kontemporer

Lantas, pertanyaannya adalah bagaimana nasib dan posisi seorang pemilik lahan yang memiliki aset tanah luas namun ia tidak sanggup secara fisik maupun waktu untuk menggarapnya sendiri? Islam sama sekali tidak menghendaki aset lahan menjadi terlantar (pemandulan ekonomi). Terdapat empat solusi praktis (makhraj) berbasis tata kelola fikih muamalah yang sah untuk diimplementasikan, baik secara sosial maupun komersial:

1. Dikelola Secara Mandiri

Opsi pertama yang paling utama adalah pemilik lahan menggarap dan memberdayakan sendiri tanah tersebut dengan keterampilan dan tenaganya (An-Nabhani, 2010). Namun, apabila ia tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya, ia dapat beralih pada solusi berikutnya.

2. Opsi Ta'awun (Dipinjamkan Tanpa Kompensasi)

Sebagaimana pesan luhur Rasulullah saw., pemilik lahan sangat dianjurkan untuk meminjamkan lahannya secara cuma-cuma kepada saudaranya sesama Muslim yang membutuhkan pekerjaan untuk ditanami. Dalam skema ini, seluruh hasil panen seratus persen menjadi hak milik petani penggarap. Keputusan ini murni bernilai ibadah sosial (ta'awun) dan sedekah yang mendatangkan pahala amat besar bagi si pemilik tanah, serta terbebas dari jerat ikatan komersial (An-Nabhani, 2010).

3. Opsi Ijaratul Ajir (Sewa Tenaga Kerja / Menggaji Buruh)

Bagi pemilik tanah yang berhasrat menjadikan lahannya sebagai portofolio bisnis yang produktif, inilah model korporasi agrikultur yang paling ideal dan legal dalam Islam. Pemilik lahan bertransformasi statusnya menjadi seorang pengusaha pertanian riil. Ia turun tangan memodali penuh pembelian bibit, pupuk, dan alat operasional. Kemudian, ia menyewa jasa (ijarah) para petani di desa tersebut sebagai karyawannya dengan akad Ijaratul Ajir (sewa tenaga kerja) (An-Nabhani, 2010).

Syarat mutlak keabsahan akad ini adalah: buruh tani harus ditetapkan gajinya dengan nominal uang yang pasti (misalnya Rp150.000,- per hari atau Rp3.500.000,- per bulan). Gaji tersebut wajib dibayarkan tepat waktu setelah pekerjaan diselesaikan, terlepas dari apakah kelak hasil panennya melimpah ruah atau gagal total diserang hama. Dengan skema ini, risiko bisnis murni ditanggung oleh pemilik tanah selaku penyedia modal, sementara keringat buruh tani tetap dihargai utuh dan tidak terzalimi.

4. Opsi Musaqah (Khusus Kebun yang Telah Berwujud)

Solusi keempat ini berlaku khusus jika objek yang dimiliki bukanlah tanah kosong, melainkan kebun yang di atasnya sudah berdiri tegak tanaman keras yang rutin berbuah (seperti kebun cengkeh, sawit, karet, atau kurma). Dalam kondisi ini, pemilik lahan dihalalkan secara syariat untuk mempekerjakan perawat kebun dengan menetapkan persentase bagi hasil dari buah yang dipanen. Akad ini diistilahkan dengan Musaqah, dan ia sah dilakukan karena objek kerjasamanya difokuskan pada "perawatan tanaman yang sudah ada", bukan eksploitasi unsur hara dari "sebidang tanah kosong" (Al-Banjari, 2021).

Kesimpulan

Sebagai konklusi akhir dari analisis fiqih muamalah ini, dapat ditegaskan bahwa praktik penyewaan lahan pertanian dengan uang tetap, maupun sistem bagi hasil atas penggarapan lahan kosong (Muzara'ah dan Mukhabarah), merupakan transaksi komersial yang bertentangan dengan ketetapan sunah Rasulullah saw. Akad tersebut dihukumi cacat secara hukum wadh'i karena meletakkan kaum pekerja pada posisi rentan yang dieksploitasi oleh pemodal pasif di hadapan besarnya risiko alam.

Bagi seorang pengusaha Muslim, integritas dan ketaatan pada batas-batas syariat mutlak harus ditempatkan pada hierarki tertinggi di atas kalkulasi profit semata. Solusi elegan nan adil yang diformulasikan oleh Islam adalah beralih pada sistem penggajian buruh secara profesional (Ijaratul Ajir), atau merelakan lahan tersebut dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan (ta'awun). Dengan mengaplikasikan kerangka metodologi yang benar ini, keberkahan harta perusahaan akan senantiasa terjaga, kesejahteraan kelas buruh tani terlindungi, dan kemaslahatan tata kelola ekonomi agraris akan terwujud dengan gemilang.

Daftar Referensi

Al-Banjari, F. (2021). The handbook of syirkah: Panduan praktis dan komprehensif perseroan syari'ah (Cet. 1). Pustaka Fauzan Al Banjari.

An-Nabhani, T. (2010). Sistem ekonomi Islam (H. A. Rahman, Trans.; Edisi Mu'tamadah). HTI Press.

An-Nabhani, T. (2011). Kepribadian Islam jilid 2 (A. Wijayanto, Trans.; Cet. 1). HTI Press.

Triono, D. C. (2012). Ekonomi Islam madzhab Hamfara jilid 1: Falsafah ekonomi Islam (Cet. 1). Irtikaz.