Kemitraan Franchise

Muhammad Yugi Prayogo

3/25/20263 min read

white concrete building
white concrete building

Pertanyaan:

"Saya ingin membeli paket kemitraan (franchise/waralaba) minimarket atau minuman kekinian. Saya mengeluarkan modal 100% untuk sewa tempat dan alat. Namun, pihak pusat (franchisor) menetapkan syarat wajib membayar royalty fee sebesar 5% setiap bulan yang diambil dari omzet kotor (total pendapatan harian), bukan dari keuntungan bersih. Kalau bulan itu toko saya sebenarnya merugi, saya tetap dipotong 5% dari omzet. Apakah sistem kemitraan seperti ini sah menurut aturan syirkah?" Bapak Fulan menginvestasikan Rp 50 juta untuk membuka gerai ayam goreng crispy dari sebuah brand terkenal. Di bulan pertama, penjualannya (omzet) mencapai Rp 10 juta. Namun, setelah dikurangi biaya operasional (gaji pegawai, listrik, dan bahan baku ayam), Fulan sebenarnya mengalami kerugian bersih sebesar Rp 1 juta. Meskipun rugi, pihak pusat tetap menagih royalty fee 5% dari omzet Rp 10 juta tersebut, yaitu Rp 500 ribu. Akibatnya, kerugian Fulan semakin membengkak menjadi Rp 1,5 juta, sementara pihak pusat tetap menerima uang pasti.

Jawaban :

Kasus Bapak Fulan ini adalah salah satu jebakan paling klasik dan menyakitkan dalam skema bisnis franchise (waralaba) modern. Kelihatannya keren, brand-nya terkenal, tapi secara struktur akad, skema ini ibarat "lintah" yang menyedot darah pengusaha kecil.

Secara ringkas dan tegas dalam kacamata Fikih Muamalah Maliyah: Sistem kemitraan yang mewajibkan pemotongan royalty fee dari omzet kotor (Revenue Sharing)—terlebih saat bisnis sedang merugi—hukumnya adalah BATIL (tidak sah) dan HARAM untuk dijalankan.

Mari kita bedah argumentasi ilmiah dan dalilnya dengan santai tapi tetap tajam dan sistematis, layaknya seorang Shariapreneur sejati:

1. Pelanggaran Fatal: Revenue Sharing Mengandung Gharar (Ketidakpastian)

Di dalam syariat Islam, jika sebuah kerja sama dibangun di atas asas bagi hasil (Syirkah), maka yang wajib dibagi adalah Laba Bersih (Net Profit), bukan Omzet Kotor (Revenue).

Mengapa membagi omzet kotor diharamkan? Karena omzet Rp 10 juta di laci kasir Bapak Fulan itu belum tentu sebuah keuntungan. Di dalam uang Rp 10 juta itu, masih ada "hak" dari pihak lain, seperti tagihan listrik, gaji karyawan, dan modal beli ayam mentah.

Memaksa membagi omzet yang belum dipotong biaya operasional berarti pihak pusat (franchisor) sedang membagikan sebuah "keuntungan fiktif". Ini menjerumuskan akad ke dalam praktik Gharar (spekulasi/ketidakpastian yang menzalimi pihak lain).

Rasulullah saw. secara mutlak mengharamkan praktik bisnis yang mengandung unsur gharar: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian).” (HR. Muslim).

2. Menyalahi Hakikat Laba (Ar-Ribhu)

Dalam ushul fikih, definisi keuntungan atau laba (ar-ribhu) adalah nilai lebih yang tersisa setelah modal pokok dan biaya-biaya dikembalikan.

Hal ini bersandar pada kaidah baku yang telah menjadi ijmak para Sahabat, yang disuarakan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib ra.:

الرِّبْحُ عَلَى مَا شُرِطَ الْعَاقِدَانِ وَالْوَضِيعَةُ عَلَى قَدْرِ الْمَالِ "

Keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah), sedangkan kerugian didasarkan atas besarnya modal." (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Jami').

Jika pihak franchisor mengambil 5% dari omzet Rp 10 juta (Rp 500 ribu) di saat Bapak Fulan sebenarnya sedang rugi Rp 1 juta, hakikatnya franchisor bukan mengambil laba, melainkan memakan modal milik Bapak Fulan secara paksa. Ini sangat diharamkan karena melanggar firman Allah Swt.: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ... "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..." (QS. An-Nisa': 29).

3. Melanggar Kaidah Keadilan Risiko (Al-Gharmu bil Ghanm)

Islam benci dengan skema bisnis yang memanjakan satu pihak tapi mencekik pihak lain (risk-free investment). Bisnis dalam Islam dipandu oleh kaidah keadilan yang sangat logis: الغُنْمُ بِالغُرْمِ “Al-Gharmu bil Ghanm” (Keuntungan itu senantiasa bergandengan dengan kesiapan menanggung kerugian / risiko).

Skema waralaba kapitalis yang diterapkan pada Bapak Fulan sangat zalim. Pihak pusat memposisikan dirinya sebagai "Dewa Anti-Rugi". Mau Bapak Fulan restorannya sepi, ayamnya basi, atau nombok bayar listrik, pihak pusat tetap ongkang-ongkang kaki dapat setoran Rp 500 ribu dari omzet. Ini meruntuhkan pilar keadilan bisnis Islam.

4. Bingung Posisi Akad (Korupsi Akad)

Jika pihak franchisor berdalih, "Loh, kami kan bukan syirkah (investasi), 5% itu adalah upah (ujrah) sewa merek/resep (Ijarah)!"

Tinjauan fikihnya makin cacat. Jika akadnya sewa merek (Ijarah), maka nilai sewanya wajib berupa Nominal Pasti (Fix), bukan persentase omzet yang naik-turun. Misalnya, "Sewa merek ini adalah Rp 1 juta per bulan." Jika dipatok pakai persentase penjualan (5% dari omzet), maka upahnya menjadi Majhul (tidak jelas nilainya di awal bulan), dan akad Ijarah-nya menjadi Batal.

Kesimpulan & Solusi Syar'i (Jalan Keluar)

Sampaikan kepada pihak franchisor, apabila ingin memberkahi bisnisnya dan menyelamatkan mitranya seperti Bapak Fulan, skema kontraknya harus direkonstruksi (diubah) memilih salah satu dari dua opsi murni ini:

  1. Opsi 1: Murni Syirkah (Bagi Hasil Bersih). Ubah pemotongan 5% Omzet menjadi Persentase dari Laba Bersih (Profit Sharing). Jika bulan itu Bapak Fulan untung bersih Rp 2 juta, barulah dibagi (misal 20% untuk pusat = Rp 400 ribu). Tapi jika bulan itu Bapak Fulan rugi (seperti di kasus minus Rp 1 juta), maka pusat tidak berhak mendapat sepeser pun, karena tidak ada laba yang bisa dibagi.

  2. Opsi 2: Murni Ijarah (Sewa Merek dengan Nominal Pasti). Hapus sistem persentase. Ganti dengan biaya sewa merek/sistem (Royalty Fee) berbentuk nominal tetap yang disepakati di awal. Misalnya: "Biaya kemitraan ini adalah Rp 300.000,- per bulan secara flat, tidak peduli omzet sedang tinggi atau rendah." Ini jauh lebih halal dan sah secara Hukum Wadh'i.