HUKUM MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN

FIQIH MUAMALAH

Muhammad Yugi Prayogo

7/23/20263 min read

Hukum Sewa Lahan Pertanian dalam Islam

Dalam fikih Islam, hukum menyewakan lahan pertanian termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkannya, sementara sebagian yang lain mengharamkannya.

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, pendapat yang lebih kuat atau râjih adalah pendapat yang mengharamkan sewa lahan pertanian. Sebab, dalil-dalil yang melarang praktik tersebut sangat jelas, tegas, dan kuat.

Dalam pembahasan fikih, penyewaan lahan pertanian dikenal dengan istilah muzâra‘ah, yaitu menyewa tanah untuk ditanami. Dalam pengertian ini, seseorang menyewa lahan milik orang lain untuk digarap dan ditanami.

Menurut pendapat yang mengharamkan, sewa lahan pertanian tidak boleh dilakukan, baik pembayaran sewanya berupa uang, emas, perak, barang, maupun berupa bagi hasil panen dengan persentase tertentu. Misalnya, pemilik lahan mendapat 50% hasil panen dan penggarap mendapat 50% sisanya.

Larangan ini didasarkan pada sejumlah hadis Nabi SAW.

Dalil Pertama

Hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ

Artinya: “Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya. Jika ia tidak mau, hendaklah ia menahan tanahnya.” (HR Bukhari, no. 2216.)

Hadis ini menunjukkan bahwa pemilik lahan diberi tiga pilihan: menanami lahannya sendiri, memberikan lahannya kepada saudaranya untuk ditanami, atau menahan lahannya. Tidak disebutkan pilihan untuk menyewakannya.

Dalil Kedua

Hadis dari Jabir RA:

عَنْ جَابِرٍ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُخَابَرَةِ

Artinya:

“Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW melarang mukhâbarah.” (HR Muslim, no. 1536.)

Menurut Imam Nawawi, mukhâbarah memiliki makna yang sama atau sangat dekat dengan muzâra‘ah, yaitu menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panennya.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa mukhâbarah dan muzâra‘ah sama-sama berkaitan dengan penggarapan tanah pertanian. Hanya saja, menurut Imam Syafi‘i, perbedaannya terletak pada asal benih. Dalam mukhâbarah, benih berasal dari pihak penggarap. Sedangkan dalam muzâra‘ah, benih berasal dari pemilik lahan.

---

Dalil Ketiga

Hadis lain dari Jabir bin Abdullah RA:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ لِلْأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ

“Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang diambil dari tanah pertanian upah sewa atau bagian hasilnya.” (HR Muslim, no. 1536.)

Hadis ini lebih tegas lagi. Rasulullah SAW melarang mengambil ajr, yaitu upah sewa, dan juga melarang mengambil hazh, yaitu bagian tertentu dari hasil panen.

Dengan kata lain, larangan tersebut mencakup dua bentuk imbalan: sewa tetap dan bagi hasil.

Dalil Keempat

Hadis dari Rafi‘ bin Khadij RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ، وَلَا يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلَا بِرُبُعٍ وَلَا بِطَعَامٍ مُسَمًّى

Artinya:“Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau menyerahkannya kepada saudaranya agar ia menanaminya. Janganlah ia menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, atau dengan makanan tertentu.” (HR Abu Dawud, no. 3397.)

Hadis ini menunjukkan larangan menyewakan lahan pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen, seperti sepertiga atau seperempat. Juga dilarang menyewakannya dengan makanan tertentu.

Dalil Kelima

Hadis dari Usaid bin Zhahir RA:

> عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِذًا نُكْرِيهَا بِشَيْءٍ مِنَ الْحَبِّ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: وَكُنَّا نُكْرِيهَا بِالتِّبْنِ، فَقَالَ: لَا. وَكُنَّا نُكْرِيهَا عَلَى الرَّبِيعِ، قَالَ: لَا. ازْرَعْهَا أَوْ امْنَحْهَا أَخَاكَ

Artinya:

“Dari Usaid bin Zhahir RA, bahwa Rasulullah SAW melarang penyewaan tanah. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, kalau begitu kami menyewakannya dengan imbalan sebagian biji-bijian?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kami berkata, ‘Dahulu kami menyewakannya dengan imbalan jerami.’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kami berkata, ‘Dahulu kami menyewakannya dengan bagian tanah yang dekat dengan sungai.’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau bersabda, ‘Tanamilah tanah itu atau berikanlah kepada saudaramu.’” (HR An-Nasa’i, no. 3862.)

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW melarang berbagai bentuk imbalan dalam penyewaan tanah pertanian, baik berupa biji-bijian, jerami, maupun bagian tertentu dari tanah yang dekat dengan sumber air.

Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan hanya pada satu jenis pembayaran, tetapi mencakup berbagai bentuk imbalan dalam penyewaan lahan untuk pertanian.

---

Kesimpulan Hukum

Dari seluruh hadis di atas, dapat dipahami bahwa menyewakan lahan pertanian untuk ditanami hukumnya haram menurut pendapat yang dinilai râjih oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani.

Larangan ini berlaku baik sewanya dibayar dengan: 1. uang; 2. emas atau perak; 3. bahan makanan; 4. biji-bijian; 5. jerami; 6. bagian tertentu dari hasil panen; 7. atau bentuk imbalan lainnya.

Sebab, hadis-hadis Nabi SAW menunjukkan bahwa pemilik tanah tidak diarahkan untuk menyewakan lahannya, melainkan diperintahkan untuk menanaminya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya agar ditanami.

---

Jika Tanah Disewa Bukan untuk Pertanian

Namun, perlu diperhatikan bahwa keharaman ini berlaku apabila tanah tersebut disewa untuk pertanian, yaitu untuk ditanami.

Adapun jika tanah disewa bukan untuk ditanami, maka hukumnya boleh.

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan:

غَيْرَ أَنَّ تَحْرِيمَ إِجَارَةِ الْأَرْضِ إِنَّمَا هُوَ إِذَا كَانَتْ إِجَارَتُهَا لِلزِّرَاعَةِ. أَمَّا إِذَا كَانَتْ إِجَارَتُهَا لِغَيْرِ الزِّرَاعَةِ فَيَجُوزُ، إِذْ يَجُوزُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ الْمَرْءُ الْأَرْضَ لِتَكُونَ مُرَاحًا، أَوْ مَقِيلًا، أَوْ مَخْزَنًا لِبِضَاعَتِهِ، أَوْ لِلِانْتِفَاعِ بِهَا بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ غَيْرِ الزِّرَاعَةِ

“Hanya saja, keharaman menyewakan tanah itu hanyalah apabila penyewaannya untuk pertanian. Adapun jika penyewaan tanah itu untuk selain pertanian, maka hukumnya boleh. Sebab, boleh seseorang menyewa tanah untuk dijadikan tempat istirahat, tempat singgah, gudang barang dagangannya, atau untuk memanfaatkannya dengan pemanfaatan tertentu selain pertanian.” (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizhâm Al-Iqtishâdi fi Al-Islâm, hlm. 141.)

Maka, yang menjadi titik persoalan adalah tujuan penyewaannya. Jika tanah disewa untuk bercocok tanam, hukumnya haram menurut pendapat ini. Tetapi jika disewa untuk keperluan lain, seperti gudang, tempat transit, tempat parkir, tempat usaha, atau manfaat lain selain pertanian, maka hukumnya boleh.

Penutup

Dengan demikian, dalam pandangan Imam Taqiyuddin An-Nabhani, menyewakan lahan pertanian untuk ditanami tidak dibolehkan. Pemilik lahan hendaknya menanami sendiri lahannya, atau memberikannya kepada saudaranya agar dapat dimanfaatkan.

Adapun menyewakan tanah untuk selain pertanian, maka hukumnya tetap boleh selama manfaatnya halal dan tidak bertentangan dengan syariat.

Wallahu a‘lam bish-shawâb.

Kontak

Portal dakwah strategis untuk pengusaha muslim

Menu

Sosial

admin@tsamanid.com

+62821-7105-4006

© 2026. All rights reserved.